Gugatan 3 Karyawan PT Freeport terhadap UU P2SK Didiskusikan di MK

Dewan Pengurus Cabang Federasi Pertambangan dan Energi afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC FPE KSBSI) Mimika, Papua Tengah, mendampingi 3 orang Karyawan PT Freeport Indonesia dalam mengajukan permohonan uji materiil Undang undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU No. 4/2023 tentang P2SK) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketiga orang ini adalah Alfonsius Londoran, Nurman, dan Abdul Rahman, anggota PK FPE KSBSI PT Freeport Indonesia. Pasal 161 ayat 2 dan Pasal 164 ayat 2 UU P2SK digugat karena dianggap melanggar pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang memberikan hak pekerja untuk mendapat imbalan dan perlakuan yang adil. Ketua DPC FPE KSBSI Kab. Mimika, Papua Tengah, Marjan Tusang menyatakan bahwa UU P2SK merugikan pekerja dengan pembayaran pensiun yang dilakukan secara berkala.

Aturan pembayaran pensiun dalam UU P2SK dinilai merugikan pekerja buruh, terutama karyawan PT Freeport Indonesia dengan jumlah pensiun besar. Oleh karena itu, dilakukan permohonan uji materiil pasal 161 ayat 2 dan pasal 164 ayat 2 UU P2SK ke MK. Alasan permohonan tersebut antara lain adalah pembayaran pensiun tidak boleh dibatasi, manfaat pensiun adalah pengganti uang pesangon dan penghargaan masa kerja, dan aturan baru ini membatasi pengambilan dana pensiun. Ketua PK FPE KSBSI PT Freeport Indonesia, Makmeser Kafiar, menjelaskan bahwa gugatan ini dilakukan karena kekecewaan karyawan PT Freeport Indonesia atas UU P2SK yang merugikan para pekerja. Para pekerja berharap agar aturan pensiun dikembalikan seperti semula tanpa pembatasan pada pengambilan dana pensiun.

Permohonan uji materiil tersebut meminta MK untuk mengabulkan permohonan para pekerja dan menyatakan bahwa pasal 161 ayat (2) dan pasal 164 ayat (2) UU P2SK tidak sesuai dengan UUD 1945. Dengan demikian, para pekerja PT Freeport Indonesia berharap agar pembayaran pensiun bisa dilakukan tanpa batasan 20% pembayaran pertama kali. Kemudian, aturan yang menyebabkan keterbatasan pada pembayaran pensiun dicabut. Hal ini dilakukan guna melindungi hak para pekerja dari pembayaran pensiun yang merugikan.

Source link