Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI) menekankan kepada Kepolisian Resor Dompu untuk menghentikan penyelidikan terhadap mantan Kepala Desa Jala, Syahbudin, yang dilaporkan oleh eks perangkat desa. LBH PB SEMMI, melalui Direktur Gurun Arisastra sebagai kuasa hukum Syahbudin, mendesak bahwa kasus ini merupakan masalah administratif, bukan pidana. Gurun menjelaskan bahwa pemecatan Syahbudin dilakukan dengan tata usaha negara yang benar dan surat pembatalan keputusan tersebut oleh Bupati Dompu dianggap melampaui kewenangan. LBH PB SEMMI juga menegaskan bahwa tuduhan penyelewengan dana desa tidak berdasar, karena gaji telah dialihkan secara sah kepada pejabat pengganti. Gurun menegaskan bahwa jika penyelidikan terhadap Syahbudin terus dilanjutkan tanpa alasan yang jelas, pihaknya akan membawa masalah ini ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan instansi terkait lainnya. Hal ini dianggap sebagai tindakan kriminalisasi yang tidak adil dalam ranah hukum.
Review Kasus PTUN: Aspirasi Publik dan Pidana
Recommendation for You

Kapolsek AKP Hadista Pramana Tampubolon S.T.K., S.I.K berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi…

Acara pengukuhan dan launching Layanan Bantuan Hukum Persatuan Pensiunan Indonesia (LBH-PPI) digelar pada Minggu, 23…

Pada salah satu peristiwa baru-baru ini, dunia jurnalisme dikejutkan dengan kasus pembunuhan karakter terhadap seorang…

Dewan Pengurus Cabang Federasi Pertambangan dan Energi afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC FPE…








