Laporan IPAR ke KPK terkait Kadiskominfo Depok

Ketua Umum Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR), Obor Panjaitan, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi proyek internet publik di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan lengkap beserta 13 lampiran bukti permulaan telah diserahkan langsung oleh Obor dan tim advokasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Media dan masyarakat dilaporkan tidak menemukan dampak nyata dari program internet publik yang telah dialokasikan anggaran sebesar Rp 60 miliar sejak tahun 2020 hingga 2025. Hal ini menjadi sorotan IPAR setelah mendapat berbagai pengaduan dan investigasi terhadap proyek tersebut.

Tak hanya itu, IPAR juga menekankan keterbukaan informasi publik yang dijamin oleh undang-undang, namun Kepala Diskominfo Depok dinilai menghalangi akses informasi terkait proyek tersebut. Surat konfirmasi pers yang dikirim sejak tahun 2022 hingga 2024 tidak direspons dengan alasan aturan internal Pemkot Depok. Hal ini menunjukkan arogansi birokrasi yang harus dihentikan menurut Obor Panjaitan.

IPAR memutuskan untuk mengambil langkah hukum agar dugaan korupsi ini dapat diungkap dan diproses oleh KPK. Mereka berharap para pelaku dapat diadili demi keadilan dan kepastian hukum. Dengan adanya laporan ini, diharapkan kasus korupsi di proyek internet publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Depok dapat terungkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku.

Source link