Abdul Gafur Sangadji, kuasa hukum Roy Suryo, mengkritisi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara terkait Permohonan Praperadilan. Sangadji menyoroti bahwa SEMA tersebut diterbitkan saat kliennya sedang mengajukan gugatan praperadilan terkait dugaan ijazah palsu oleh Mantan Presiden Joko Widodo.
Kritik terhadap SEMA Mahkamah Agung
Sangadji menegaskan bahwa SEMA seharusnya hanya berfungsi sebagai panduan administratif bagi hakim dalam menjalankan wewenang hukumnya. Namun, menurutnya, SEMA tersebut justru memperkenalkan norma baru yang menimbulkan kebingungan.
Dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Sangadji menyatakan kekecewaannya atas keluarnya SEMA Nomor 3 tahun 2026 pada periode yang sama dengan proses hukum yang sedang dijalani oleh kliennya. Keputusan praperadilan yang diputuskan sebelumnya juga turut menjadi sorotan dalam konteks ini.
Reaksi Terhadap Norma Baru dalam SEMA
Sangadji mempertanyakan urgensi penambahan norma baru dalam SEMA yang dapat memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. Sikap kritis ini merupakan bagian dari upaya beliau untuk memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan hukum yang berlaku.
Sebagai kuasa hukum, Abdul Gafur Sangadji menunjukkan komitmennya dalam menjalankan tugasnya untuk melindungi kepentingan hukum dari pihak kliennya, Roy Suryo, dalam menghadapi persoalan hukum yang kompleks.












