Berita  

Ini Alasan Ahli Hukum Meragukan Izin Penggeledahan Kasus Febrie Adriansyah






Pakar Hukum Pertanyakan Izin Penggeledahan Kasus Febrie Adriansyah

Pakar Hukum Pertanyakan Izin Penggeledahan Kasus Febrie Adriansyah

Sebuah pertanyaan muncul dari Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga, Prof Nur Basuki, terkait izin penggeledahan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong dalam kasus Febrie Adriansyah. Prof Nur Basuki mempertanyakan keabsahan izin penggeledahan tersebut dengan alasan substansial.

Kompetensi Relatif Pengadilan

Menurut Prof Nur Basuki, kewenangan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong dalam memberikan izin penggeledahan atau penyitaan bersifat relatif terkait wilayah hukumnya di Jawa Barat. Hal ini disampaikannya saat menjadi ahli dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah untuk menentukan sah tidaknya tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan.

Ahli hukum pidana dari Surabaya tersebut menyoroti persoalan kompetensi relatif pengadilan dalam menerbitkan izin tindakan pro-justitia. Menurutnya, penyidik seharusnya mengajukan permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri yang wilayah hukumnya mencakup lokasi penggeledahan maupun barang bukti yang disita.

Febrie Adriansyah sendiri telah mengajukan permintaan terkait barang sitaan keluarganya yang ingin dikembalikan. Namun, perdebatan terkait keabsahan izin penggeledahan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.

Sumber: Sindonews


Source link