Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah di PN Jakarta Selatan
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan untuk menentukan sah tidaknya penetapan tersangka mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Sidang ini dilaksanakan pada Senin (24/8/2026) dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan ahli dari pihak Kejaksaan.
Ahli dan Kesaksian
Dalam sidang tersebut, pihak Kejaksaan hadir dengan menghadirkan tiga ahli, yaitu Prof. Suparji Ahmad dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Yunus Husein mantan Kepala PPATK sekaligus Ahli Hukum Perbankan, dan Muhammad Fatahillah Akbar dari Universitas Gadjah Mada. Mereka dihadirkan sebagai ahli oleh Tim Hukum Kejaksaan. Para ahli ini memberikan kesaksian dan pendapat mereka mengenai masalah yang menjadi pokok perselisihan dalam sidang praperadilan ini.
Tim Kuasa Hukum Febrie Adriansyah juga hadir dalam persidangan untuk menanyakan dan menyampaikan pendapat terkait keterangan para ahli yang dihadirkan oleh pihak Kejaksaan. Setelah kesaksian para ahli tersebut, hakim akan memutuskan sah tidaknya penetapan tersangka Febrie Adriansyah.
Proses Sidang
Sidang praperadilan ini digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Setelah selesai dengan sidang praperadilan ini, hakim juga akan melanjutkan dengan sidang praperadilan terkait pengajuan penyitaan harta Febrie Adriansyah. Perbedaan pada sidang kedua ini adalah dalam sidang jilid I, pihak yang menjadi Termohon adalah Polri dan Kepolisian Daerah Metro Jaya terkait penyitaan harta Febrie Adriansyah.
Sidang praperadilan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan salah satu mantan pejabat Kejaksaan Agung dan melibatkan pihak kepolisian terkait penyitaan harta. Kedua pihak akan saling mempertahankan argumennya dalam upaya untuk membuktikan keabsahan tindakan hukum yang dilakukan terhadap Febrie Adriansyah. Semua pihak menunggu dengan antusias putusan dari pengadilan terkait kasus ini.












