Sidang Dakwaan Terdakwa Dokter Tifa Ditunda, Persidangan Dilanjutkan 13 Agustus 2026
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda persidangan pembacaan dakwaan ulang terhadap terdakwa Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara dugaan tuduhan ijazah palsu yang diduga terkait dengan Joko Widodo (Jokowi). Penundaan ini terjadi selama sepekan dengan jadwal proses meja hijau yang diagendakan pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Alasan Penundaan
Penundaan sidang ini disebabkan oleh absennya Ketua Majelis Hakim, yakni Christina Endarwati, pada waktu yang sebelumnya telah ditentukan. Immanuel Tarigan selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengonfirmasi hal ini pada Kamis (6/8/2026), di mana awalnya sidang dijadwalkan pada 6 Agustus 2026 namun ditunda hingga 13 Agustus 2026.
Immanuel menjelaskan bahwa alasan penundaan ini terjadi karena Ketua Majelis Hakim, Christina Endarwati, tengah menjalani tugas kedinasan yang tidak dapat ditinggalkan. “Hakim ketua majelis berhalangan, sedang mengikuti ujian kedinasan,” ungkap Immanuel.
Proses Hukum Dokter Tifa
Pelimpahan berkas perkara ini dilakukan kembali setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Dokter Tifa. Dengan adanya keputusan sela tersebut, persidangan tidak melanjutkan tahap pemeriksaan saksi, ahli, maupun terdakwa.
Selain itu, sidang perdana praperadilan untuk Dokter Tifa dijadwalkan akan digelar pada tanggal 12 Agustus 2026. Semua pihak yang terlibat dalam proses hukum ini diharapkan dapat mengikuti perkembangan selanjutnya terkait dengan kasus yang tengah menjadi sorotan oleh publik.
Sumber: Sindonews












