Jakarta – Sekjen DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, memberikan pandangan bahwa pemerintah perlu melakukan penyesuaian skema perpajakan agar UMKM kecil dapat tetap bertahan dan tumbuh. Menurutnya, upaya untuk meningkatkan UMKM akan sulit tercapai jika kebijakan perpajakan malah membuat beban para pelaku usaha semakin berat. Di tengah kondisi daya beli yang masih lemah, penerapan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% melalui platform online dianggap dapat menyempitkan ruang UMKM untuk berkembang bahkan berpotensi menyebabkan PHK.
Kebijakan Kontroversial
Kebijakan perpajakan yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 tersebut merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 yang menetapkan platform e-commerce sebagai pemungut PPh Pasal 22 dari para pedagang. Beberapa pelaku UMKM mengungkapkan bahwa total potongan di platform online kini meningkat dari sekitar 15% – 18% menjadi 24% – 30% setelah adanya pajak baru. Hal ini mengakibatkan mereka terpaksa menaikkan harga jual, mengurangi margin keuntungan, bahkan melakukan PHK agar bisnis tetap berjalan.
Perlindungan UMKM
Sekjen DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menyatakan bahwa perlindungan terhadap UMKM tidak hanya sebatas bantuan modal dan pelatihan. Baginya, negara juga harus memperlihatkan kepeduliannya melalui kebijakan perpajakan agar pelaku usaha memiliki kesempatan untuk bertahan dan berkembang. Menurutnya, bantuan modal, pelatihan digitalisasi, dan subsidi kemasan akan sia-sia jika pendapatan UMKM dipotong oleh pajak yang tinggi. Proteksi fiskal seharusnya memungkinkan UMKM untuk mengalokasikan modalnya untuk pengembangan bisnis dan mencegah terjadinya PHK.
Sumber: Sindonews












