Konfederasi ASPEK Indonesia dan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia Desak Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja
Konfederasi ASPEK Indonesia bersama Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menyerukan pemerintah dan DPR untuk memanfaatkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan sebagai momentum memperkuat perlindungan pekerja. Salah satu fokus utama adalah mengetatkan peraturan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) dan menyusun Sistem Cadangan Pesangon Nasional untuk melindungi hak-hak pekerja.
Perlindungan Pekerja dalam RUU Ketenagakerjaan
Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia, Muhamad Rusdi, menekankan pentingnya revisi dalam regulasi ketenagakerjaan untuk mengembalikan peran negara dalam melindungi pekerja sesuai dengan UUD 1945. RUU Ketenagakerjaan diharapkan memastikan bahwa rakyat tidak dengan mudah kehilangan pekerjaan dan tetap mendapatkan perlindungan saat menghadapi risiko PHK. Muhamad Rusdi juga menyoroti Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan hak setiap warga negara atas pekerjaan yang layak beserta perlakuan yang adil di lingkungan kerja.
Tantangan PHK di Indonesia
Meningkatnya jumlah kasus PHK belakangan ini diyakini berkaitan erat dengan kebijakan ketenagakerjaan yang dinilai mempermudah perusahaan menjalankan pemutusan hubungan kerja. Hal ini menyebabkan perlindungan terhadap hak-hak pekerja, termasuk pesangon, semakin berkurang. Data dari Kementerian Ketenagakerjaan mencatat bahwa hingga semester pertama tahun 2026, terdapat 32.389 pekerja yang mengalami PHK dan terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Rusdi mengingatkan bahwa dengan melonggarnya aturan PHK dan penurunan nilai pesangon, risiko kehilangan pekerjaan menjadi lebih mudah bagi pekerja. Situasi ini dianggap bukan hanya masalah industrial semata, melainkan menyangkut masa depan pekerja beserta keluarganya.












