Dua anak buah Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) yakni Muhamad Kerry Adrianto Riza, Gading Ramadhan Joedo, dan Dimas Werhaspati telah dijatuhi vonis 13 tahun penjara terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina. Gading Ramadhan Joedo menjabat sebagai Komisaris PT JMN dan Direktur Utama PT OTM, sementara Dimas Werhaspati merupakan Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN). Keputusan tersebut diambil oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji setelah membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026) dini hari. Selain pidana penjara selama 13 tahun, keduanya juga diharuskan membayar denda sebesar Rp1 miliar atau menjalani kurungan badan selama 190 hari. Ini merupakan satu dari beberapa kasus yang menyoroti isu tata kelola minyak di Indonesia.
Kasus Minyak Mentah: 2 Anak Buah Kerry Adrianto Divonis 13 Tahun Penjara
Read Also
Recommendation for You

Penerimaan Masukan dalam Penyusunan RUU Ketenagakerjaan oleh Wakil Ketua DPR Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco…

MK Mencabut Larangan Penggunaan Lambang Garuda Pancasila Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan untuk mencabut…

Jakarta – Roy Suryo menyatakan dukungannya terhadap gugatan praperadilan yang diajukan oleh Dokter Tifa. Menurut…

MUI Minta Polisi Proses Penyelenggara Tantangan Hafalan Surat Ad-Dhuha Berhadiah Miras Wakil Ketua Umum MUI…








