Dua anak buah Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) yakni Muhamad Kerry Adrianto Riza, Gading Ramadhan Joedo, dan Dimas Werhaspati telah dijatuhi vonis 13 tahun penjara terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina. Gading Ramadhan Joedo menjabat sebagai Komisaris PT JMN dan Direktur Utama PT OTM, sementara Dimas Werhaspati merupakan Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN). Keputusan tersebut diambil oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji setelah membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026) dini hari. Selain pidana penjara selama 13 tahun, keduanya juga diharuskan membayar denda sebesar Rp1 miliar atau menjalani kurungan badan selama 190 hari. Ini merupakan satu dari beberapa kasus yang menyoroti isu tata kelola minyak di Indonesia.
Kasus Minyak Mentah: 2 Anak Buah Kerry Adrianto Divonis 13 Tahun Penjara
Read Also
Recommendation for You

Roy Suryo menyoroti pelaporan terhadap Rismon Sianipar atas kasus dugaan ijazah palsu sebagai upaya untuk…

Peringatan Nuzulul Quran pada 17 Ramadan akan digelar di Istana Negara Jakarta, Menag Nasaruddin Umar…

Tim Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di Kantor Sekuritas MA…

Presiden Prabowo Subianto mengadakan pertemuan silaturahmi dan diskusi dengan sejumlah mantan Presiden dan Ketua Umum…








