Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Mari Elka Pangestu menceritakan pengalaman Indonesia berhasil memenangkan gugatan melawan Amerika Serikat di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait larangan diskriminatif terhadap ekspor rokok kretek Indonesia. AS melarang ekspor kretek dengan alasan kesehatan, namun mentol tetap diizinkan, ini dipandang sebagai tindakan diskriminatif karena keduanya merupakan jenis rokok berperasa.
AS mengklaim rokok kretek berbahaya dan dapat membuat kecanduan, namun klaim tersebut tidak didukung oleh bukti ilmiah. Mari Elka menegaskan bahwa dalam proses WTO, larangan semacam itu harus didukung oleh bukti ilmiah yang kuat. Indonesia memenangkan kasus tersebut karena AS tidak bisa membuktikan klaim mereka.
Mari Elka juga menegaskan bahwa mentol dan kretek sama-sama merupakan campuran daun perasa dengan tembakau, bukan tembakau murni. Perlakuan yang berbeda terhadap kedua produk ini dianggap tidak adil dan tidak memiliki dasar yang kuat. Meski Indonesia memenangkan kasusnya di WTO, AS tidak sepenuhnya mematuhi keputusan tersebut dan masih mempertahankan larangan tersebut.
Indonesia akhirnya mendapat hak retaliasi dalam kesepakatan dengan AS. Meskipun demikian, larangan ekspor kretek dari Indonesia tetap berlanjut karena kekuatan politik AS sebagai negara besar. Keberhasilan Indonesia dalam kasus tersebut menunjukkan pentingnya penegakan prinsip non-diskriminasi dalam perdagangan internasional.












