Berita  

PDI-P Minta THR Dibagikan Dua Minggu Sebelum H-14

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP, Edy Wuryanto, mendesak pemerintah untuk mempercepat pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi 14 hari (H-14) sebelum Hari Raya Idulfitri. Menurutnya, aturan saat ini yang menetapkan pencairan maksimal H-7 sebelum Lebaran tidak lagi sesuai dengan kondisi ekonomi yang kini ditandai dengan lonjakan harga pangan menjelang hari raya. Edy berpendapat bahwa pergeseran batas waktu pembayaran THR menjadi H-14 penting untuk melindungi daya beli pekerja dari inflasi musiman.

Ia juga menyoroti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang menjadi payung hukum saat ini. Edy menekankan bahwa manfaat THR akan tergerus jika diterima terlalu mendekati hari raya karena harga-harga barang sudah mulai naik. Selain aspek ekonomi, politikus PDIP tersebut juga menyoroti kendala dalam penegakan hukum terkait skema pencairan THR H-7. Menurut Edy, rentang waktu seminggu terlalu singkat bagi Kemnaker untuk menanggapi aduan atau menindak perusahaan yang ingkar janji.

Edy menyatakan kekhawatirannya bahwa pemerintah tidak memiliki cukup waktu untuk menyelesaikan sengketa atau pengaduan sebelum Idulfitri tiba. Sehingga, pencairan THR sebaiknya dilakukan lebih awal agar ada kesempatan bagi pihak berwenang untuk bertindak terhadap perusahaan yang melanggar aturan. Langkah ini diharapkan dapat menjaga keberlangsungan daya beli pekerja dan memberikan perlindungan yang lebih baik di tengah kondisi ekonomi yang sulit menjelang hari raya.

Source link