Seorang pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Hadjar Fickar, menyampaikan tentang unsur kesalahan atau mens rea dalam hukum pidana. Menurutnya, terdapat dua bentuk sikap batin, yaitu kesengajaan dan kelalaian. Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, fokus hukum pidana bukan hanya pada aliran uang ke rekening pribadi Nadiem Makarim, tetapi juga apakah perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara. Fickar menjelaskan bahwa seseorang harus dibebaskan jika tidak sengaja atau lalai dalam melakukan tindak pidana. Namun, kelalaian dalam jabatan tetap bisa masuk dalam ranah pidana, terutama jika pejabat gagal dalam melakukan pengawasan terhadap bawahannya sehingga kebijakan yang diambil berujung pada kerugian keuangan negara. Hal ini menunjukkan bahwa aspek kesalahan dan kehati-hatian sangat penting dalam kasus-kasus hukum pidana.
Kasus Nadiem: Kelalaian Bisa Dipidana, Ulasan Pakar Hukum
Read Also
Recommendation for You

Direktur Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo mengapresiasi komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk…

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono mengonfirmasi adanya pertemuan para ketua umum partai politik untuk membahas…

Perombakan kabinet kembali terjadi di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Suahasil Nazara dilantik sebagai Menteri Keuangan…
Kasus dugaan penyebaran video manipulasi yang melibatkan pengacara Pitra Romadoni Nasution kini memasuki tahap Restorative…

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai dalam jumlah yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah…






