Seorang pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Hadjar Fickar, menyampaikan tentang unsur kesalahan atau mens rea dalam hukum pidana. Menurutnya, terdapat dua bentuk sikap batin, yaitu kesengajaan dan kelalaian. Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, fokus hukum pidana bukan hanya pada aliran uang ke rekening pribadi Nadiem Makarim, tetapi juga apakah perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara. Fickar menjelaskan bahwa seseorang harus dibebaskan jika tidak sengaja atau lalai dalam melakukan tindak pidana. Namun, kelalaian dalam jabatan tetap bisa masuk dalam ranah pidana, terutama jika pejabat gagal dalam melakukan pengawasan terhadap bawahannya sehingga kebijakan yang diambil berujung pada kerugian keuangan negara. Hal ini menunjukkan bahwa aspek kesalahan dan kehati-hatian sangat penting dalam kasus-kasus hukum pidana.
Kasus Nadiem: Kelalaian Bisa Dipidana, Ulasan Pakar Hukum
Read Also
Recommendation for You

Ketua Baznas RI, Noor Achmad, mengadakan acara tasyakuran dan doa bersama untuk memperingati ulang tahun…

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) bersama tiga Kepala Desa sebagai…

Mahasiswa Indonesia di London menitipkan harapan besar untuk pendidikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Ketika tiba…

Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kenegaraan ke Inggris untuk bertemu dengan Perdana Menteri Inggris Keir…

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan Bonatua Silalahi mengenai autentikasi faktual ijazah capres-cawapres. Putusan tersebut…







