Sidang perdana dengan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook telah ditunda. Sidang tersebut ditunda karena Nadiem masih dalam kondisi sakit dan sedang menjalani perawatan pasca operasi. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roy Riady menyatakan bahwa sidang pembacaan dakwaan seharusnya melibatkan empat terdakwa sekaligus, termasuk Nadiem Makarim, mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah.
Namun, dalam sidang itu hanya tiga terdakwa yang berhasil dihadirkan oleh penuntut umum karena Nadiem tidak dapat hadir akibat operasi yang telah dilakukan. Majelis hakim kemudian meminta penasihat hukum untuk memberikan dokumen pendukung terkait kondisi Nadiem. Selain itu, majelis hakim juga memeriksa legal standing dari para pihak terkait kasus ini. Siddikiki artikel terkait: Kubu Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Fakta di Sidang Kasus Chromebook: Banyak Hal Krusial.












