Mencari pelanggaran ekspor produk turunan Crude Palm Oil (CPO) telah menjadi fokus Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgassus OPN) Polri, bekerja sama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pelanggaran tersebut terjadi dalam 87 kontainer yang diekspor oleh PT MMS. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menjelaskan bahwa pelanggaran ini pertama kali terungkap berkat informasi dari Tim Satgassus OPN Polri. Setelah dilakukan penegahan, pemeriksaan fisik, dan pengambilan contoh barang, diketahui bahwa komoditas yang diekspor tersebut sebenarnya merupakan produk turunan CPO yang seharusnya dikenakan bea keluar. Hasil temuan ini sedang dalam proses penanganan perkara lebih lanjut untuk memastikan tindak lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain kasus ini, ada juga dugaan pelanggaran lain di bidang ekspor dengan komoditas serupa yang sedang diteliti oleh DJBC. Ada potensi kehilangan penerimaan negara sekitar Rp140 miliar akibat adanya selisih harga antara nilai tercatat dalam dokumen ekspor dengan harga barang sebenarnya.
Bongkar Pelanggaran Ekspor Turunan CPO: Aksi Kapolri Selamatkan Kerugian Negara
Read Also
Recommendation for You

Harryanto Aryodiguno, Ph.D, seorang Profesor Asosiasi Hubungan Internasional di Universitas President, memberikan pandangannya tentang realitas…

Elite Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dikritik karena krisis kepemimpinan yang serius. Rais Aam KH…

Presiden Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan ke Provinsi Aceh untuk meninjau lokasi terdampak bencana banjir….

Konflik internal di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dianggap sulit untuk diselesaikan kembali ke kondisi…

Vebyanti Aryani, mahasiswa Magister Komunikasi Korporat Universitas Paramadina, memberikan sorotan terhadap kasus penculikan dan anak…







