Berita  

Ikatan Wartawan Hukum: Desakan Tak Batasi Peliputan Sidang Hasto Kristiyanto

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) telah mengajukan desakan kepada hakim dan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk tidak membatasi kegiatan peliputan media dalam sidang yang melibatkan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Menurut Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, pentingnya keterbukaan informasi dan akses terhadap proses peradilan dalam menjaga prinsip transparansi sistem hukum. Oleh karena itu, Iwakum meminta agar PN Jakarta Pusat dan pihak terkait menyediakan fasilitas pemantauan yang memadai untuk para jurnalis. Keberadaan jurnalis dalam ruang sidang tidak hanya untuk mencari berita, tetapi juga sebagai kontrol publik atas proses peradilan. Hal ini sangat penting terutama dalam perkara yang menarik perhatian masyarakat luas.

Pada sidang lanjutan Hasto Kristiyanto, majelis hakim melarang siaran langsung atau live streaming proses persidangan, serta melarang pengunjung merekam jalannya persidangan. Kondisi ruang sidang yang penuh dengan massa pendukung membuat awak media kesulitan untuk meliput secara langsung. Iwakum berharap agar pengadilan dan aparat keamanan memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan keamanan, kapasitas ruang, dan hak publik untuk mendapatkan informasi. Mereka juga meminta adanya fasilitas alternatif, seperti layar monitor di luar ruang sidang, agar proses persidangan dapat dipantau dengan baik. Transparansi dan aksesibilitas dalam proses peradilan merupakan hal penting yang harus dijaga demi menjaga integritas sistem hukum.

Source link