Berita  

Gila Ini Sangat Berbahaya dan Jorok! Cara Mengatasinya

Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, mengungkapkan bahwa persoalan korupsi di Indonesia telah menjadi sangat mengkhawatirkan dan tidak etis, bahkan sudah merasuk ke dalam sistem peradilan. Ketika berbicara tentang kasus suap yang melibatkan empat hakim yang memberikan vonis bebas kepada perusahaan minyak goreng yang terlibat dalam kasus korupsi, Mahfud MD menegaskan bahwa jaringan korupsi ini sangat meresahkan dan memprihatinkan.

Dalam sebuah diskusi publik tentang enam bulan pemerintahan Prabowo yang diadakan secara daring oleh Institut Harkat Negeri dan Universitas Paramadina, Mahfud MD menyatakan bahwa penegakan hukum terkait korupsi masih menjadi masalah besar yang belum terselesaikan sepenuhnya. Meskipun pelanggaran hukum lainnya juga terjadi, namun korupsi tetap menjadi persoalan terberat.

Menyoroti kondisi di masa reformasi awal hingga saat ini, Mahfud MD menjelaskan bahwa korupsi telah berkembang pesat dan meluas, dari tingkat atas hingga ke tingkat bawah. Jika pada masa pemerintahan Soeharto, korupsi berasal dari korporatisme negara yang dikelola oleh Soeharto sendiri dan kelompoknya, namun saat ini semua lapisan masyarakat terlibat dalam kasus korupsi, baik dari pihak legislatif, eksekutif, maupun lembaga lainnya.

Lebih lanjut, Mahfud MD mengecam praktik korupsi di dalam sistem peradilan yang semakin merajalela. Kasus korupsi yang seharusnya ditindaklanjuti dengan tegas oleh pengadilan justru seringkali terlepas dari hukuman karena adanya manipulasi di dalam lembaga peradilan. Hal ini menunjukkan bahwa korupsi bukan hanya menjadi masalah di lingkungan eksekutif dan legislatif, tetapi juga di lingkungan yudikatif.

Kesimpulannya, korupsi di Indonesia bukan hanya menjadi ancaman serius bagi kemajuan negara, namun juga telah mencoreng citra peradilan yang seharusnya menjadi penegak keadilan. Mahfud MD juga menekankan perlunya perbaikan secara menyeluruh dalam sistem penegakan hukum untuk memberantas praktik korupsi dan menjaga independensi lembaga peradilan.

Source link