Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengembalikan berkas perkara tentang pagar laut di Tangerang ke penyidik Bareskrim Polri karena dinilai masih belum lengkap. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengungkapkan bahwa jaksa penuntut umum sebelumnya sudah memberikan petunjuk kepada penyidik untuk menyidik perkara tersebut dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun, setelah memeriksa kembali berkas tersebut, jaksa menilai masih ada kekurangan.
Ini bukanlah kali pertama berkas perkara tersebut dikembalikan oleh jaksa penuntut umum, dan Harli menekankan pentingnya agar penyidik Bareskrim Polri memenuhi petunjuk dari jaksa tersebut demi kelancaran proses persidangan. Direktur A Jampidum Kejagung, Nanang Ibrahim Soleh juga menjelaskan bahwa dalam perkara tersebut terdapat indikasi suap, pemalsuan surat, dan penyalahgunaan wewenang. Oleh karena itu, penyidikan diharapkan menggunakan Undang-Undang Tipikor.
Nanang menegaskan bahwa asas hukum yang bersifat khusus harus dikedepankan dalam kasus seperti ini, sehingga hukum yang lebih umum harus dikesampingkan. Hal ini berkaitan dengan prioritaskan Kortas Tipikor (Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri) dalam penanganan kasus tersebut. Tekad Kejagung untuk menegakkan hukum dalam kasus ini sangat kuat, dan mereka berharap proses penegakan hukum bisa berjalan dengan lancar untuk kepentingan keadilan.