Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa belasan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA). Terungkap sebanyak 19 TKI perempuan menjadi korban penipuan, dipaksa menjadi Pekerja Seks Komersil (PSK) di Dubai. Kemlu dan KJRI Dubai telah aktif dalam pemantauan modus TPPO ini, di mana para pekerja migran dieksploitasi sebagai PSK. Sejumlah 7 perempuan telah berhasil dipulangkan ke Indonesia, sementara sisanya masih menjalani proses hukum di Dubai.
Modus operasi pelaku melibatkan iming-iming gaji tinggi kepada TKI yang bekerja sebagai penata laksana rumah tangga, namun malah membawa mereka ke mucikari dan mempekerjakan sebagai PSK. KJRI Dubai telah bekerja sama dengan pihak berwenang setempat untuk menyelamatkan dan menegakkan hukum terhadap para korban TPPO. Penting bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk tidak tergiur dengan janji gaji yang tinggi dan selalu memperhatikan keabsahan majikan resmi. KJRI juga menyediakan hotline khusus dan shelter untuk respons cepat atas setiap pengaduan terkait kasus penipuan ini.