Mahkamah Agung (MA) tidak membatalkan putusan Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AL) terkait kasus korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau yang dikenal sebagai korupsi minyak goreng. Menurut Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Hakim Agung Yanto, Jaksa Penuntut Umun (JPU) telah mengajukan kasasi ke MA terkait kasus ini. Korporasi yang terlibat dalam kasus ini termasuk Permata Hijau Grup, Wilmar Grup, dan Musim Mas Grup. Putusan kasasi atas kasus ini diharapkan akan dibahas lebih lanjut oleh Majelis Hakim untuk menentukan langkah selanjutnya.
Selama penanganan kasus, Majelis Hakim yang terlibat termasuk Djuyamto (DJU) sebagai Ketua Majelis Hakim, serta Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AL) sebagai anggota majelis hakim. Meskipun dalam putusannya majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair oleh JPU, namun perbuatan tersebut tidak dianggap sebagai tindak pidana yang layak dihukum.
Sehubungan dengan kasus ini, JPU telah mengajukan kasasi ke tingkat MA pada 27 Maret 2025. Putusan lebih lanjut terkait kasus ini masih menunggu hasil pengadilan, di mana proses kasasi akan menjadi langkah penting dalam menentukan keputusan akhir terkait kasus korupsi minyak goreng tersebut.