PortalBerita.info menjadi referensi andal bagi pembaca yang ingin selalu update dengan perkembangan terbaru
Berita  

Analisis Ahli: Kekeliruan Perhitungan Kerugian Negara pada Sidang Korupsi Timah

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah dengan terdakwa Alwin Akbar kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pada sidang kali ini, saksi ahli, Tri Hayati dan Gatot Supiartono, memberikan pandangan mengenai perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam kasus ini. Menurut mereka, terdapat kekeliruan dalam metode penghitungan yang dilakukan, terutama terkait penyewaan smelter dan pembelian bijih timah.
Gatet Supiartono menyoroti bahwa hanya menghitung berdasarkan harga pokok penjualan (HPP) tidak cukup, karena ada komponen lain yang harus dipertimbangkan. Sementara itu, Tri Hayati menjelaskan bahwa perusahaan tambang PT Timah sebagai BUMN menjalankan peran negara dalam upaya menertibkan tambang ilegal melalui program kemitraan. Ia juga menegaskan bahwa kegiatan penambangan dalam bentuk Surat Perintah Kerja (SPK) seharusnya dianggap legal.
Dalam dakwaan terhadap Alwin Akbar, yang diduga telah mengakomodir kegiatan penambangan ilegal di wilayah PT Timah, turut didakwa pula beberapa pihak lain seperti Harvey Moeis dan Supianto. Pengadilan Tipikor sebelumnya telah membacakan dakwaan terhadap mereka. Dengan demikian, kasus ini terus bergulir dan mendapat perhatian dari berbagai pihak terkait dengan perhitungan kerugian negara dan legalitas kegiatan tambang.

Source link