Hakim Ali Muhtarom sedang menjadi pusat perhatian publik karena terlibat dalam kasus suap penanganan perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang melibatkan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Selain Ali Muhtarom, Kejaksaan Agung juga menetapkan 2 hakim lainnya, Agam Syarif Baharuddin dan Djuyamto, sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kejaksaan Agung menduga para tersangka menerima suap sebesar Rp22,5 miliar dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta. Para tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Ali Muhtarom adalah Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) 1972082502201603105, Ali Muhtarom memiliki perjalanan karier yang panjang, termasuk sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Bengkalis. Kekayaan Ali Muhtarom sebesar Rp1,3 miliar tercatat dalam laporannya untuk LHKPN KPK pada 21 Januari 2025, terdiri dari aset seperti tanah, bangunan, alat transportasi, dan mesin. Namun, karier yang dibangun Ali tercoreng oleh kasus hukum yang menjeratnya, yang menunjukkan dugaan keterlibatan dalam praktik suap yang merugikan integritas pribadi dan reputasi institusi peradilan.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap CPO, Ali Muhtarom adalah hakim anggota yang menangani kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong. Bersama dengan Djuyamto dan Agam Syarief, Ali diduga menerima uang suap sebesar Rp22,5 miliar terkait putusan lepas tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya di industri kelapa sawit periode Januari 2021-Maret 2022.