DPR RI menerima Surat Presiden terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pengumuman tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, di mana Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan penerimaan surat tersebut. Meskipun revisi KUHAP merupakan tugas dari Komisi III yang bergerak dalam bidang penegakan hukum, pimpinan DPR belum menentukan komite mana yang akan bertanggung jawab atas pembahasan RUU KUHAP. Puan mengklarifikasi bahwa penindakan surat tersebut akan mengikuti Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, dan keputusan final akan diambil setelah pembukaan sidang berikutnya.
DPR Setujui RUU KUHAP: Langkah Penting dalam Reformasi Hukum
Read Also
Recommendation for You

Mantan Wakil Presiden ke-13 RI Ma’ruf Amin memberikan tanggapan terkait kegagalan perundingan damai antara Amerika…

Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap memberikan komentar terkait operasi tangkap tangan…

KPK telah menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), serta ajudannya Dwi Yoga Ambal (YOG),…

Presiden Prabowo Subianto resmi mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Pencak Silat Indonesia…

Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Tulungagung, Jawa…







