DPR RI menerima Surat Presiden terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pengumuman tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, di mana Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan penerimaan surat tersebut. Meskipun revisi KUHAP merupakan tugas dari Komisi III yang bergerak dalam bidang penegakan hukum, pimpinan DPR belum menentukan komite mana yang akan bertanggung jawab atas pembahasan RUU KUHAP. Puan mengklarifikasi bahwa penindakan surat tersebut akan mengikuti Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, dan keputusan final akan diambil setelah pembukaan sidang berikutnya.
DPR Setujui RUU KUHAP: Langkah Penting dalam Reformasi Hukum

Read Also
Recommendation for You

Sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDIP,…

Nasib usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan bergantung pada keputusan Parlemen Senayan. Dorongan…

Presiden Prabowo Subianto menghadiri peresmian Kampus Bhinneka Tunggal Ika Universitas Pertahanan (Unhan) di Sentul, Bogor,…

KPK telah memeriksa dua Stafsus Menaker terkait kasus pemerasan TKA. Mereka yang diperiksa adalah Caswiyono…

Mayjen TNI Deddy Suryadi telah ditunjuk sebagai Pangdam Jaya menggantikan Mayjen TNI Rafael Granada Baay….