Komjen Wahyu Widada dari Polri mengumumkan bahwa dua warga negara China berinisial XY dan YXC telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kejahatan siber internasional. Keduanya menggunakan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal. Menurut Wahyu, kedua tersangka berperan sebagai operator lapangan yang bertugas untuk menyebar sinyal palsu dan mengirimkan SMS penipuan. Mereka diberi upah tetapi hingga saat ini belum menerima uang yang dijanjikan. Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan bahwa keduanya dibimbing oleh dua orang yang sekarang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). XY diajari oleh seseorang berinisial XL, sementara YXC mengikuti arahan dari JGX. Mereka hanya bertanggung jawab atas memancarkan sinyal di keramaian, sedangkan pengendalian SMS phishing dilakukan oleh bos mereka. Para tersangka dijerat dengan beberapa undang-undang termasuk UU ITE, UU Telekomunikasi, UU TPPU, dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.
Polri Tersangka Penipuan Online WN China Modus Fake BTS

Read Also
Recommendation for You

KPK melakukan penggeledahan di salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat. Informasi menyebutkan bahwa penggeledahan…

Partai Hanura Mendukung Pemerintahan Prabowo Subianto Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), mengumumkan…

Partai Hanura Sepakat Dukung Prabowo Subianto Sebagai Presiden yang Sah Secara Konstitusional Ketua Umum DPP…

Keuskupan Agung Jakarta mengimbau paroki untuk bunyikan lonceng di setiap gereja pada Sabtu sore, bersamaan…

Lodewijk Freidrich Paulus adalah sosok yang diakui dalam lingkaran militer Kopassus TNI Angkatan Darat dan…