PortalBerita.info menjadi referensi andal bagi pembaca yang ingin selalu update dengan perkembangan terbaru
Berita  

Polri Tersangka Penipuan Online WN China Modus Fake BTS

Komjen Wahyu Widada dari Polri mengumumkan bahwa dua warga negara China berinisial XY dan YXC telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kejahatan siber internasional. Keduanya menggunakan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal. Menurut Wahyu, kedua tersangka berperan sebagai operator lapangan yang bertugas untuk menyebar sinyal palsu dan mengirimkan SMS penipuan. Mereka diberi upah tetapi hingga saat ini belum menerima uang yang dijanjikan. Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan bahwa keduanya dibimbing oleh dua orang yang sekarang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). XY diajari oleh seseorang berinisial XL, sementara YXC mengikuti arahan dari JGX. Mereka hanya bertanggung jawab atas memancarkan sinyal di keramaian, sedangkan pengendalian SMS phishing dilakukan oleh bos mereka. Para tersangka dijerat dengan beberapa undang-undang termasuk UU ITE, UU Telekomunikasi, UU TPPU, dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

Source link