Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, memberikan tanggapan terhadap tuduhan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Petani yang dialamatkan padanya. Dalam sebuah tanya jawab dengan mantan Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan, Robert J. Indartyo, di persidangan, Tom Lembong menegaskan bahwa kebijakannya sebenarnya menguntungkan petani daripada merugikan mereka. Dia menyoroti fakta bahwa PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sulit mencapai target pembelian gula dengan harga tertentu karena petani lebih memilih menjual gula mereka di pasar dengan harga lebih tinggi. Tom Lembong menjelaskan bahwa petani merasa puas dengan kondisi pasar selama kepemimpinannya sebagai Menteri Perdagangan, di mana mereka bisa menjual gula mereka di atas harga patokan pemerintah. Dia juga membantah tuduhan bahwa ia melakukan impor gula saat pasar dalam keadaan surplus, dengan menunjukkan bahwa pada tahun-tahun tersebut Indonesia sebenarnya mengalami kekurangan gula. Melalui penjelasan ini, Tom Lembong berusaha membuktikan bahwa kebijakannya sebagai Menteri Perdagangan pada masa lalu tidak melanggar UU Perlindungan Petani.
Tom Lembong Meningkatkan Kesejahteraan Petani dengan Kebijakan Harga Tebu
Read Also
Recommendation for You

Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik korupsi dan gratifikasi…

Praktisi hukum dan mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, memberikan sorotan terhadap…

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) telah mengumumkan bahwa sebanyak 30 ribu pendamping Program Keluarga…

Muhammad Kerry Adrianto Riza, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan anak pengusaha Riza Chalid, mempertanyakan…

Presiden Prabowo Subianto mengunjungi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri di Palmerah Barat, Jakarta Barat…







