Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan terhadap 10 kontainer berisi dokumen dari penggeledahan di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Tanjung Gerem milik Pertamina di Cilegon, Banten. Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka pengembangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, hasil geledah mencakup dokumen sebanyak 10 kontainer dokumen dan tiga dus, serta sejumlah barang bukti elektronik lainnya. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka, antara lain Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan sejumlah pejabat perusahaan terkait. Kasus ini akan terus diusut lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk mengungkap seluruh keterlibatan dan memastikan keadilan terwujud.
Kejagung Sita 10 Kontainer Dokumen Terminal BBM Tanjung Gerem

Read Also
Recommendation for You

Pandangan yang disampaikan dalam seminar berjudul China dan Keamanan Maritim Regional: Pandangan dari Asia Tenggara…

Mantan Presiden Joko Widodo diperiksa oleh Bareskrim Polri sebagai terlapor atas laporan yang menyatakan adanya…

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memberikan tanggapannya terkait penampilan nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi…

Jaksa Agung ST Burhanuddin merespons dengan santai terkait isu pergantian dirinya yang beredar dalam waktu…

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Thailand, Paengtongtarn Shinawatra, sepakat untuk memperkuat kerjasama di bidang…