Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan terhadap 10 kontainer berisi dokumen dari penggeledahan di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Tanjung Gerem milik Pertamina di Cilegon, Banten. Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka pengembangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, hasil geledah mencakup dokumen sebanyak 10 kontainer dokumen dan tiga dus, serta sejumlah barang bukti elektronik lainnya. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka, antara lain Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan sejumlah pejabat perusahaan terkait. Kasus ini akan terus diusut lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk mengungkap seluruh keterlibatan dan memastikan keadilan terwujud.
Kejagung Sita 10 Kontainer Dokumen Terminal BBM Tanjung Gerem
Read Also
Recommendation for You

KPK mengungkapkan temuan uang tunai senilai Rp2,6 miliar yang diduga berasal dari pemerasan Bupati Pati…

Ketua Baznas RI, Noor Achmad, mengadakan acara tasyakuran dan doa bersama untuk memperingati ulang tahun…

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) bersama tiga Kepala Desa sebagai…

Mahasiswa Indonesia di London menitipkan harapan besar untuk pendidikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Ketika tiba…

Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kenegaraan ke Inggris untuk bertemu dengan Perdana Menteri Inggris Keir…







