Berita  

Proses Kemendagri Sesuai Aturan: Langkah-Langkah yang Harus Dilalui

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi memberikan tanggapannya terkait laporan mengenai pelaksanaan retreat kepala daerah di Akademi Militer (Akmil), Kota Magelang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Hasan, Kementerian Dalam Negeri memiliki mekanisme tersendiri yang dapat dipertanggungjawabkan dalam hal tersebut. Beliau meyakini bahwa proses yang dilakukan oleh Kemendagri dalam pelaksanaan retreat telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan kegiatan retreat kepala daerah ke KPK dengan tuduhan bahwa pelaksanaannya bertentangan dengan regulasi. Beberapa dugaan kejanggalan retreat kepala daerah termasuk penunjukan PT Lembah Tidar Indonesia (LTI) sebagai perusahaan yang menyiapkan retreat karena memiliki kader Partai Gerindra. Selain itu, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) juga melaporkan ke KPK dengan kecurigaan terhadap keterlibatan PT Lembah Tidar yang memiliki pengurus aktif dari Partai Gerindra.

Dugaan yang disampaikan PBHI juga termasuk kewajiban bagi kepala daerah terpilih untuk membayar biaya keikutsertaan tanpa transparansi, serta ketidakjelasan mengenai proses tender yang dilakukan oleh PT Lembah Tidar untuk mendapatkan proyek tersebut. PBHI juga menyatakan bahwa penggunaan anggaran sebesar Rp11 miliar untuk acara retreat ini dinilai tidak efisien sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.

Source link