Sidang praperadilan untuk menentukan sah tidaknya penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan perintangan penyidikan ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hingga pekan depan. Sidang yang semula dijadwalkan hari ini ditunda karena KPK selaku Termohon belum siap. Hakim tunggal praperadilan, Rio Barten Pasaribu, mengumumkan penundaan hingga Jumat, 14 Maret 2025 untuk memastikan kelancaran proses. Meskipun KPK meminta penundaan dua minggu, hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada 14 Maret 2025 dan menyatakan bahwa itu merupakan panggilan terakhir bagi pihak KPK. Jika KPK tidak hadir pada tanggal tersebut, sidang akan tetap dilanjutkan tanpa kehadiran mereka. Ini merupakan perkembangan terbaru terkait kasus tersebut yang patut untuk terus dipantau.
Sidang Praperadilan Hasto Ditunda hingga 14 Maret: KPK Belum Siap

Read Also
Recommendation for You

KPK melakukan penggeledahan di salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat. Informasi menyebutkan bahwa penggeledahan…

Partai Hanura Mendukung Pemerintahan Prabowo Subianto Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), mengumumkan…

Partai Hanura Sepakat Dukung Prabowo Subianto Sebagai Presiden yang Sah Secara Konstitusional Ketua Umum DPP…

Keuskupan Agung Jakarta mengimbau paroki untuk bunyikan lonceng di setiap gereja pada Sabtu sore, bersamaan…

Lodewijk Freidrich Paulus adalah sosok yang diakui dalam lingkaran militer Kopassus TNI Angkatan Darat dan…