Sidang praperadilan untuk menentukan sah tidaknya penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan perintangan penyidikan ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hingga pekan depan. Sidang yang semula dijadwalkan hari ini ditunda karena KPK selaku Termohon belum siap. Hakim tunggal praperadilan, Rio Barten Pasaribu, mengumumkan penundaan hingga Jumat, 14 Maret 2025 untuk memastikan kelancaran proses. Meskipun KPK meminta penundaan dua minggu, hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada 14 Maret 2025 dan menyatakan bahwa itu merupakan panggilan terakhir bagi pihak KPK. Jika KPK tidak hadir pada tanggal tersebut, sidang akan tetap dilanjutkan tanpa kehadiran mereka. Ini merupakan perkembangan terbaru terkait kasus tersebut yang patut untuk terus dipantau.
Sidang Praperadilan Hasto Ditunda hingga 14 Maret: KPK Belum Siap
Read Also
Recommendation for You

Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Tulungagung, Jawa…

Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara penyerahan hasil penyelamatan keuangan dan aset negara di Kejaksaan Agung,…

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah mengumumkan bahwa tidak akan ada penyelenggaraan haji Furoda pada…

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Indonesia memiliki masa depan yang cerah. Dia menyampaikan pesan agar…

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengumumkan bahwa pemerintah akan menanggung kenaikan harga avtur untuk penerbangan…







