Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan modus penipuan investasi bodong yang dilakukan oleh dua tersangka berinisial AAACD dan SFSS dengan total kerugian sebesar Rp6 miliar yang dialami oleh artis Bunga Zainal. Menurut Ade Ary, kedua pelaku menggunakan uang yang diterima dari korban untuk membayar korban lainnya, tanpa mengembalikan modal dan keuntungan yang dijanjikan. Mereka juga menyediakan dokumen palsu untuk mengelabui Bunga Zainal terkait pengadaan barang. Pelaku menerima uang dari Bunga Zainal secara bertahap, namun tidak membagikan kembali modal dan keuntungan kepada korban. Saat ini, kedua pelaku telah ditahan oleh pihak berwajib.
Polisi Ungkap Modus Investasi Bodong Artis Bunga Zainal – Rp6 Miliar
Read Also
Recommendation for You

Ramdansyah, Penasihat Hukum Troya – Tifa & Roy’s Advocate, bersama dengan beberapa kuasa hukum lainnya,…

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, telah memberikan tanggapan terhadap langkah Restorative Justice (RJ) yang…

Penahanan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid telah dipindahkan ke Pekanbaru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)….

Langkah Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan pemahaman mendalam terkait dengan proxy…

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar, atau yang akrab disapa Gus Muhaimin,…







