Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan modus penipuan investasi bodong yang dilakukan oleh dua tersangka berinisial AAACD dan SFSS dengan total kerugian sebesar Rp6 miliar yang dialami oleh artis Bunga Zainal. Menurut Ade Ary, kedua pelaku menggunakan uang yang diterima dari korban untuk membayar korban lainnya, tanpa mengembalikan modal dan keuntungan yang dijanjikan. Mereka juga menyediakan dokumen palsu untuk mengelabui Bunga Zainal terkait pengadaan barang. Pelaku menerima uang dari Bunga Zainal secara bertahap, namun tidak membagikan kembali modal dan keuntungan kepada korban. Saat ini, kedua pelaku telah ditahan oleh pihak berwajib.
Polisi Ungkap Modus Investasi Bodong Artis Bunga Zainal – Rp6 Miliar

Read Also
Recommendation for You

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, memberikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya atas pengungkapan…

Sebuah anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, mengungkapkan bahwa…

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengungkapkan bahwa revisi UU…

Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan melakukan aksi penggerudukan ke rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi…