Istana melalui Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Prita Laura, menegaskan Presiden Prabowo Subianto tengah memfokuskan perbaikan tata kelola untuk mencegah kerugian negara yang disebabkan oleh subsidi LPG 3 Kg yang tidak tepat sasaran. Tanggapan ini muncul setelah pernyataan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, terkait kebijakan larangan pengecer gas melon menjual elpiji kepada masyarakat mulai 1 Februari 2025. Prita menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah langsung dari Presiden, namun merupakan hal teknis yang menjadi kewenangan Kementerian terkait. Presiden Prabowo lebih fokus pada upaya perbaikan tata kelola, terutama setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap potensi kerugian negara sebesar Rp50 triliun akibat subsidi LPG 3 Kg yang tidak tepat sasaran. Meskipun arahan Presiden Prabowo adalah untuk perbaikan tata kelola, implementasi kebijakan tetap menjadi wewenang Kementerian terkait. Implementasi kebijakan perlu terus diperbaiki dengan memantau kondisi di lapangan untuk memastikan subsidi LPG 3 Kg benar-benar sampai kepada yang berhak, sesuai dengan tujuan pemerintah.
Pencegahan Kerugian Negara oleh Presiden Prabowo

Read Also
Recommendation for You

Pada Jumat, 21 Maret 2025, International Networking for Humanitarian (INH) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI)…

Diskusi RUU KUHP yang membahas Revisi KUHAP diselenggarakan di Cikini, Jakarta Pusat, pada Jumat, 21…

Plt Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Perindo, Andi Yuslim Patawari (AYP), memberikan keterangan di Kantor…

Menteri HAM Natalius Pigai menyerahkan Sertifikat Sahabat HAM kepada 82 mahasiswa internasional dari berbagai negara…