Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki kewenangan untuk memberhentikan pejabat negara seperti Kapolri, Panglima TNI, dan Ketua KPK setelah uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang dilakukan dalam rapat paripurna. Hal ini tertulis dalam revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib). Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, mencatat bahwa perubahan aturan ini dapat digunakan oleh DPR untuk menekan lembaga negara tertentu, seperti Mahkamah Konstitusi (MK), dalam sebuah permainan politik yang meragukan. Menurutnya, memberhentikan pejabat negara seharusnya bukan menjadi kewenangan DPR, namun lebih merupakan kewenangan lembaga lain. Feri juga menyatakan ketidakyakinannya terhadap pemahaman DPR tentang peraturan perundang-undangan, sehingga menilai revisi aturan ini tidak patut disahkan. Aturan tata tertib seharusnya lebih berfokus pada urusan internal DPR, dan tindakan ini telah mendapat persetujuan fraksi-fraksi dalam Rapat Paripurna DPR. Sebelum keputusan diambil, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR melaporkan hasil pembahasan tentang perubahan Tatib, termasuk penambahan Pasal 228 A.
Strategi DPR Tekan Lembaga Negara: Copot Kapolri, Panglima TNI, Ketua KPK

Read Also
Recommendation for You

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, memberikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya atas pengungkapan…

Sebuah anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, mengungkapkan bahwa…

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengungkapkan bahwa revisi UU…

Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan melakukan aksi penggerudukan ke rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi…