Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki kewenangan untuk memberhentikan pejabat negara seperti Kapolri, Panglima TNI, dan Ketua KPK setelah uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang dilakukan dalam rapat paripurna. Hal ini tertulis dalam revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib). Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, mencatat bahwa perubahan aturan ini dapat digunakan oleh DPR untuk menekan lembaga negara tertentu, seperti Mahkamah Konstitusi (MK), dalam sebuah permainan politik yang meragukan. Menurutnya, memberhentikan pejabat negara seharusnya bukan menjadi kewenangan DPR, namun lebih merupakan kewenangan lembaga lain. Feri juga menyatakan ketidakyakinannya terhadap pemahaman DPR tentang peraturan perundang-undangan, sehingga menilai revisi aturan ini tidak patut disahkan. Aturan tata tertib seharusnya lebih berfokus pada urusan internal DPR, dan tindakan ini telah mendapat persetujuan fraksi-fraksi dalam Rapat Paripurna DPR. Sebelum keputusan diambil, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR melaporkan hasil pembahasan tentang perubahan Tatib, termasuk penambahan Pasal 228 A.
Strategi DPR Tekan Lembaga Negara: Copot Kapolri, Panglima TNI, Ketua KPK
Read Also
Recommendation for You

Rapat Paripurna DPR RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Pidana, yang…

Penyelidikan dugaan korupsi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, yang dikenal sebagai Whoosh, terus berlangsung menurut Komisi…

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan jadwal sidang pembacaan tuntutan…









