Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi SAI) Juniver Girsang mendesak pembentukan Dewan Advokat Nasional sebagai respons terhadap aksi ketidakpatuhan hukum oleh beberapa pengacara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Perilaku gegabah dan kurang ajar oleh beberapa advokat di PN Jakut, termasuk berteriak-teriak dan menyebabkan kerusuhan di ruang pengadilan, menimbulkan kekecewaan dan kekesalan. Juniver Girsang menekankan perlunya penegakan etika profesi advokat dan tindakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan.
Desakan untuk membentuk Dewan Advokat Nasional (DAN) dan Dewan Kehormatan Pusat Bersama (DKPB) merupakan langkah penting untuk menjaga kesopanan dan profesionalisme di kalangan advokat. Juniver juga menyoroti pentingnya kesatuan organisasi advokat dalam menegakkan aturan dan moralitas profesi agar advokat tetap dihormati dalam sistem peradilan. Di samping itu, upaya pembentukan DAN telah dimulai sejak akhir 2024 dan memerlukan dukungan dari pihak terkait, seperti Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Juniver menegaskan bahwa keberadaan DAN bukan hanya kebutuhan tetapi suatu keharusan untuk menjaga integritas dan kehormatan profesi advokat. Dalam menghadapi tantangan ini, koordinasi antara pihak terkait, termasuk Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Menko Politik Keamanan, diharapkan dapat mempercepat pembentukan DAN sebagai langkah nyata dalam memperbaiki citra profesi advokat di mata masyarakat. Kedewasaan dan integritas organisasi advokat dalam menjaga marwah profesi adalah kunci keberhasilan dalam menegakkan martabat advokat di tengah dinamika kehidupan hukum dan keadilan.