Profesor M Noor Harisudin, seorang Guru Besar di UIN KHAS Jember, menggarisbawahi pentingnya perumusan RUU KUHAP dengan bijak agar tidak menimbulkan kekacauan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Dalam suatu diskusi, Prof Noor Harisudin menekankan partisipasi publik dalam pembentukan RUU KUHAP sebagai kunci keberhasilan. Menyoroti penghapusan tahap penyelidikan dalam proses hukum, Prof Noor Harisudin memperingatkan bahwa hal ini bisa membahayakan prinsip Hak Asasi Manusia. Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya keseimbangan kewenangan antara aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan agar tidak terjadi dominasi yang merugikan. Diskusi ini juga melibatkan narasumber lain, seperti Ahmad Suryono dan Lutfian Ubaidillah, yang menekankan pentingnya reformasi hukum yang holistik dalam revisi KUHAP. Semua pihak berharap bahwa pemerintah dan DPR dapat menyerap masukan dari para akademisi dan praktisi hukum untuk menyusun RUU KUHAP yang lebih adil dan komprehensif.
Penemuan Terbaru: Perumusan Bijak RUU KUHAP

Read Also
Recommendation for You

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, memberikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya atas pengungkapan…

Sebuah anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, mengungkapkan bahwa…

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengungkapkan bahwa revisi UU…

Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan melakukan aksi penggerudukan ke rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi…