Profesor M Noor Harisudin, seorang Guru Besar di UIN KHAS Jember, menggarisbawahi pentingnya perumusan RUU KUHAP dengan bijak agar tidak menimbulkan kekacauan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Dalam suatu diskusi, Prof Noor Harisudin menekankan partisipasi publik dalam pembentukan RUU KUHAP sebagai kunci keberhasilan. Menyoroti penghapusan tahap penyelidikan dalam proses hukum, Prof Noor Harisudin memperingatkan bahwa hal ini bisa membahayakan prinsip Hak Asasi Manusia. Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya keseimbangan kewenangan antara aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan agar tidak terjadi dominasi yang merugikan. Diskusi ini juga melibatkan narasumber lain, seperti Ahmad Suryono dan Lutfian Ubaidillah, yang menekankan pentingnya reformasi hukum yang holistik dalam revisi KUHAP. Semua pihak berharap bahwa pemerintah dan DPR dapat menyerap masukan dari para akademisi dan praktisi hukum untuk menyusun RUU KUHAP yang lebih adil dan komprehensif.
Penemuan Terbaru: Perumusan Bijak RUU KUHAP
Read Also
Recommendation for You

Pakar Telematika Roy Suryo telah selesai menjalani gelar perkara khusus dalam kasus dugaan fitnah ijazah…

Konflik internal di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama disebabkan oleh isu pengelolaan konsesi tambang, demikian diungkapkan…

Penulis artikel ini, Profesor Henry Indraguna, seorang pengamat hukum, menyatakan bahwa Peraturan Polri terkait penugasan…

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan bahwa Peraturan Polri Nomor 10/2025 adalah konstitusional dan tidak…

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta adanya standardisasi atau sistem pelaporan keuangan partai politik untuk mencegah…







