Berdasarkan Surat Konfirmasi dan Klarifikasi Surat Kabar Umum Aspirasi Publik Nomor: 020/SP-AP/KK/VI/2023, terdapat dugaan kelebihan bayar gaji honorer a.n. Sifa Rahma Nur pada Anggaran BOS yang totalnya mencapai Rp. 81.250.650 selama 1 tahun. Perhitungan gaji UMP DKI Jakarta yang telah ditetapkan adalah Rp. 4.276.300 jika dihitung untuk pembayaran selama 1 tahun dan ditambah dengan THR sebesar Rp. 55.592.550. Hal ini menunjukkan dugaan penyalahgunaan dana BOS Tahun 2021 di sebuah sekolah yang memberikan pembayaran gaji yang berlebih kepada pegawai. Ketika media melakukan konfirmasi kepada Kepala SDN Rawamangun 09 (Maryam), beliau menyatakan bahwa permasalahan tersebut telah diperiksa oleh pihak Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022. Meskipun demikian, belum ada konfirmasi resmi dari pihak terkait mengenai hal tersebut. Oleh karena itu, Media Aspirasi Publik membutuhkan klarifikasi dari pihak terkait untuk memberikan penjelasan yang lebih terinci terkait dugaan kelebihan bayar gaji honorer tersebut.
Penyalahgunaan Dana BOS di SDN Rawamangun 09: Penemuan Terbaru

Read Also
Recommendation for You

Dewan Pengurus Cabang Federasi Pertambangan dan Energi afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC FPE…

Ketua Umum Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR), Obor Panjaitan, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi proyek…

Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI) menekankan kepada Kepolisian…

Tanah seluas dua hektare di Desa Ujung Bandar, Rantau Selatan, Labuhanbatu, adalah aset berharga bagi…

Kolaborasi antara regulator, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Dalam Negeri…