Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama akan dihapus oleh Komisi VIII DPR jika Kementerian Haji dan Umrah telah disahkan. Kementerian dan lembaga yang terkait dengan haji dan umrah akan disesuaikan dengan Revisi Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah setelah disahkan, termasuk Ditjen Kemenag. Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina, menyatakan bahwa Kementerian Haji dan Umrah sudah berdiri sendiri sehingga Ditjen PHU di Kemenag harus dilepas. Hal ini diungkapkan dalam pertemuan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan struktur pemerintahan sesuai dengan perubahan RUU yang telah disahkan.
Ditjen PHU Kemenag Dihapus: Dampak Kementerian Haji dan Umrah

Read Also
Recommendation for You

KPK akan mengecek keabsahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) anggota DPRD Gorontalo dari PDIP…

Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya terhadap temuan beras turun mutu di beberapa…

TNI Angkatan Darat (AD) menampilkan alutsista terbaru mereka, yaitu Tank Harimau, dalam rangka peringatan HUT…

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Angkatan Darat (AD) memamerkan…