Berita  

Ditjen PHU Kemenag Dihapus: Dampak Kementerian Haji dan Umrah

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama akan dihapus oleh Komisi VIII DPR jika Kementerian Haji dan Umrah telah disahkan. Kementerian dan lembaga yang terkait dengan haji dan umrah akan disesuaikan dengan Revisi Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah setelah disahkan, termasuk Ditjen Kemenag. Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina, menyatakan bahwa Kementerian Haji dan Umrah sudah berdiri sendiri sehingga Ditjen PHU di Kemenag harus dilepas. Hal ini diungkapkan dalam pertemuan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan struktur pemerintahan sesuai dengan perubahan RUU yang telah disahkan.

Source link

Exit mobile version