Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI) menekankan kepada Kepolisian Resor Dompu untuk menghentikan penyelidikan terhadap mantan Kepala Desa Jala, Syahbudin, yang dilaporkan oleh eks perangkat desa. LBH PB SEMMI, melalui Direktur Gurun Arisastra sebagai kuasa hukum Syahbudin, mendesak bahwa kasus ini merupakan masalah administratif, bukan pidana. Gurun menjelaskan bahwa pemecatan Syahbudin dilakukan dengan tata usaha negara yang benar dan surat pembatalan keputusan tersebut oleh Bupati Dompu dianggap melampaui kewenangan. LBH PB SEMMI juga menegaskan bahwa tuduhan penyelewengan dana desa tidak berdasar, karena gaji telah dialihkan secara sah kepada pejabat pengganti. Gurun menegaskan bahwa jika penyelidikan terhadap Syahbudin terus dilanjutkan tanpa alasan yang jelas, pihaknya akan membawa masalah ini ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan instansi terkait lainnya. Hal ini dianggap sebagai tindakan kriminalisasi yang tidak adil dalam ranah hukum.
Review Kasus PTUN: Aspirasi Publik dan Pidana

Read Also
Recommendation for You

Dewan Pengurus Cabang Federasi Pertambangan dan Energi afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC FPE…

Ketua Umum Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR), Obor Panjaitan, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi proyek…

Tanah seluas dua hektare di Desa Ujung Bandar, Rantau Selatan, Labuhanbatu, adalah aset berharga bagi…

Kolaborasi antara regulator, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Dalam Negeri…

Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) baru-baru ini menggelar konferensi pers di Jakarta Pusat untuk menegaskan sikap…