Berita  

Aturan Baru {MA}: Larang Pengajuan Banding dan Kasasi Putusan

MA Menerbitkan Surat Edaran Baru Terkait Upaya Hukum dalam Perkara Pidana

Pada Rabu (19/8/2026), Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang berfokus pada pedoman terkait upaya hukum dalam perkara pidana. Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan kesatuan hukum terkait perbedaan penafsiran dalam pengajuan upaya hukum terhadap putusan bebas dan lepas. Ketua Mahkamah Agung Sunarto menjelaskan bahwa SEMA 4/2026 mencabut ketentuan yang sebelumnya diatur dalam SEMA 8/2011.

Ketentuan Pembatasan Upaya Hukum

Salah satu poin penting yang diatur dalam SEMA ini adalah larangan mengajukan upaya hukum banding maupun kasasi terhadap putusan bebas. Sunarto menegaskan bahwa untuk putusan bebas, upaya hukum banding dan kasasi tidak akan diperbolehkan secara mutlak. Hal ini merupakan langkah penting dalam menciptakan ketegasan dalam sistem peradilan pidana.

Penyelesaian Terkait Putusan Bebas dan Lepas

SEMA 4/2026 juga mengatur mengenai penyelesaian terkait terdakwa yang memperoleh putusan lepas. Menurut aturan yang baru, terdakwa wajib dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan lepas diucapkan. Jika terdapat upaya hukum dari pihak penuntut umum, maka kewenangan penahanan akan dialihkan kepada Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih jelas bagi para pihak yang terlibat dalam proses peradilan.

Sumber: Sindonews

Source link