Berita  

Pencekalan Febrie Adriansyah: Langkah Terkait Kasus Dugaan Korupsi






Tim Hukum Polri Tegaskan Pencekalan Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah

Tim Hukum Polri Tegaskan Pencekalan Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah Demi Kepentingan Penyidikan

Polri memastikan tindakan pencekalan terhadap mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dilakukan dalam konteks penyelidikan kasus korupsi. Pencekalan dilakukan untuk memastikan kelancaran proses peradilan pidana sesuai ketentuan Pasal 141 KUHAP.

Proses Pencekalan Sesuai Prosedur Hukum

Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 19 Agustus 2026, Tim Hukum Polri menegaskan bahwa Febrie Adriansyah telah dinyatakan sebagai tersangka pada 10 Juli 2026. Permintaan pencekalan kemudian diajukan pada tanggal 11 Juli 2026. Hal ini sesuai dengan persyaratan yang ada terkait subjek yang dapat dikenai larangan keluar wilayah Indonesia.

Tim Hukum Polri menjelaskan bahwa pencekalan terhadap Febrie dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan bukan sebagai bentuk penghukuman sebelum proses persidangan. Tindakan ini diatur secara jelas dalam KUHAP sebagai instrumen hukum acara pidana yang sah.

Kepentingan Penyidikan Sebagai Alasan Utama

Pihak Polri menegaskan bahwa pencekalan terhadap Febrie Adriansyah tidak dilakukan secara sembarangan atau hanya berdasarkan status tersangka yang telah ditetapkan. Alasan utama di balik tindakan tersebut adalah untuk mencegah pelarian tersangka ke luar negeri dan memastikan proses penyidikan berjalan lancar.

Tim Hukum Polri mencatat bahwa pihak mereka membangun argumentasi yang solid terkait alasan pencekalan, bukan semata-mata berdasarkan status tersangka yang diterima oleh Febrie. Hal ini dilakukan sebagai langkah preventif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber


Source link