KWP Laporkan Deddy Sitorus ke MKD DPR
Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) resmi melaporkan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan (PDIP) Deddy Sitorus ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada Jumat (31/7/2026). Laporan ini diajukan karena pernyataan Deddy dianggap merendahkan wartawan.
Alasan Pelaporan
Menurut Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP, Erwin Syahputra Siregar, pelaporan dilakukan karena Deddy dinilai tidak memiliki niat untuk meminta maaf secara terbuka atas pernyataannya terhadap wartawan. Deddy menggunakan istilah “gerombolan sirkus” yang dianggap tidak pantas.
“Hari ini yang kami antarkan surat laporan, karena kami sudah meminta kepada beliau untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka, namun beliau menyatakan tidak akan mau melakukan permintaan maaf. Atas dasar itulah, maka hari ini kami langsung menempuh untuk melayangkan surat ke MKD untuk membuat laporan ke Bapak Deddy Yevri H Sitorus,” ujar Erwin.
Detail Laporan
Laporan terdaftar dengan Nomor Pengaduan 78. Deddy dilaporkan karena dugaan pelanggaran kode etik atas ucapan yang dianggap kurang pantas saat rapat Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri. Pernyataan Deddy yang mengandung kata “sirkus” dianggap merendahkan wartawan.
Erwin juga menyebut bahwa dalam laporan tersebut dilampirkan beberapa video pernyataan dari media televisi. “Jadi tadi surat laporan dan keduanya ada flashdisk,” tambah Erwin.
Sumber: Sindonews












