Berita  

Duduk Perkara Pengadaan Lahan Sespim-Sepolwan: Oegroseno Ungkap Fakta

Setelah menjalani klarifikasi dari Kortas Tipidkor Polri, Eks Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno akhirnya memberikan penjelasan terkait pengadaan lahan di Sepolwan, Ciputat, Tangerang Selatan, dan Sespim Polri, Lembang, Bandung, Jawa Barat.

Oegroseno: Masalah Hibah Tanah Sepolwan

Dalam klarifikasinya, Oegroseno menegaskan bahwa perkara pertama terkait dengan masalah hibah tanah Sepolwan ke Pemda DKI Jakarta. Menurutnya, proses hibah tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Keuangan Negara.

“Jadi kita tidak boleh tukar guling atau ruslag tidak boleh, sesama instansi pemerintah. Itu yang sudah saya lakukan tentang hibah,” tambah Oegroseno.

Setelah proses hibah selesai pada tahun 2012, Lemdiklat Polri mengajukan dana hibah sebesar Rp121 miliar dari Pemda DKI Jakarta. Sejumlah dana tersebut digunakan untuk pembangunan sarana prasarana di Sespim Polri di Lembang. Sebagian dana juga dialokasikan untuk perbaikan fasilitas pendidikan di Sepolwan dan Lemdiklat.

Rincian Dana Hibah

Oegroseno menjelaskan bahwa sebagian dana hibah senilai Rp25 miliar digunakan untuk pembelian tanah guna perluasan aset barang milik negara tanah di Sespim Polri. Dia menegaskan bahwa tidak ada rencana pembangunan permanen di Sespim Polri.

Mengenai perkara tersebut, Oegroseno telah memberikan penjelasan secara detail sebagai tanggapan terhadap panggilan klarifikasi dari Kortas Tipidkor Polri.

Untuk informasi lebih lanjut, bisa dilihat di sumber berita.

Source link