Bupati Pemalang Duga Memeras Bawahan dan Swasta Rp1,98 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, dan orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris. Mereka diduga memeras bawahannya dan pihak swasta hingga mencapai total Rp1,98 miliar. Pemerasan ini dilakukan untuk kepentingan pribadi Anom, serta untuk mengondisikan perkara korupsi yang sedang ditangani KPK.
Permintaan Uang Secara Tidak Wajar
Menurut Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Anom melalui Gus Haris meminta uang kepada perangkat daerah dan pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. Uang sebesar Rp1,98 miliar ini diduga dikumpulkan oleh Gus Haris atas permintaan Anom.
Penyalahgunaan Uang untuk Keperluan Pribadi dan Mengurus Perkara di KPK
Selain digunakan untuk kepentingan pribadi, KPK juga menduga uang yang terkumpul tersebut digunakan untuk mengurus perkara hukum yang melibatkan Anom di KPK. Tim penyidik KPK berhasil melacak penggunaan uang tersebut, termasuk untuk urusan penyelesaian perkara korupsi yang melibatkan oknum di lembaga tersebut.
Informasi ini menjadi sorotan publik terkait praktik korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara. Kasus seperti ini menjadikan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang tegas terhadap penyalahgunaan wewenang dan pemerasan oleh pejabat publik.












