Dialog Dr. Tifa dan Batas Negara dalam Menyikapi Pidana Pers
Demokrasi digital telah mengubah wajah ruang publik dengan kanal YouTube, podcast, dan berbagai platform digital. Hal ini membuka perdebatan mengenai hukum pidana pers yang harus menghadapi kekaburan informasi pada era digital.
Tantangan hukum Pidana Pers dalam Demokrasi Digital
Tidak adanya demokrasi tanpa pers yang bebas, namun negara hukum juga perlu mempertimbangkan pertanggungjawaban dalam kebebasan pers untuk menghindari penyalahgunaan. Keseimbangan antara kebebasan pers dan pertanggungjawaban hukum menjadi poin penting dalam kasus-kasus yang melibatkan media.
Perkara yang menjerat dr. Tifauzia Tyassuma menyorot persoalan yang lebih dalam tentang pertanggungjawaban pidana pers di era digital. Negara harus memastikan siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas informasi yang disampaikan, bagaimana proses penyiarannya, dan di mana batas negara dapat menggunakan hukum pidana tanpa mengganggu kebebasan pers sebagai bagian dari demokrasi.
Produk Jurnalistik sebagai Fokus Pertanggungjawaban
Sebelum menjatuhkan pidana, negara harus membuktikan pelaku yang sebenarnya, keterlibatan, dan unsur kesalahan yang dilakukan. Dalam konteks pidana pers, produk jurnalistik bukanlah tanggung jawab satu individu, tetapi hasil dari kerja kolektif para wartawan, editor, dan manajemen media.
Konstruksi dialog dr. Tifa di program Rakyat Bersuara di iNews harus dilihat sebagai produk jurnalistik, di mana narasumber bertanggung jawab atas informasi yang disampaikan, sementara redaksi media bertanggung jawab atas seluruh proses produksi informasi tersebut.
Ketika terjadi dugaan tindak pidana pers, pertanyaan yang muncul bukan hanya seputar pelanggaran, melainkan siapa di antara tim produksi yang bertanggung jawab secara yuridis sesuai prinsip hukum pidana.












