Syuriyah NU Lampung Minta Calon Ketua Umum PBNU Tidak Rangkap Jabatan
Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur akan diselenggarakan pada 27-31 Agustus 2026. Sejumlah pengurus Syuriyah PCNU se-Provinsi Lampung menyuarakan permintaan agar calon ketua umum PBNU tidak memegang jabatan ganda.
Syuriyah PCNU Lampung Sampaikan Keputusan dalam Rapat Konsolidasi
Pada rapat konsolidasi yang dihadiri oleh 14 dari 15 pimpinan tertinggi PCNU se-Lampung di PP Bustanul Falah, Kota Bandar Lampung, pada Minggu, 12 Juli 2026, diputuskan bahwa calon ketua umum PBNU pada Muktamar ke-35 NU diminta untuk tidak merangkap jabatan. Keputusan ini diambil setelah membahas larangan rangkap jabatan untuk Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.
Dalam pembahasan tersebut, tegas dijelaskan bahwa berdasarkan Anggaran Rumah Tangga Perumpulan NU pasal 51 ayat (4-6) dan Peraturan Perkumpulan Nomor 12 tahun 2025 Bab IV pasal (9-11), diatur bahwa tidak diperkenankan merangkap jabatan politik, termasuk jabatan Menteri.
Langkah PCNU Lampung dalam Mendukung Keputusan Tersebut
Sebagai tindak lanjut dari keputusan tersebut, 14 PCNU se-Provinsi Lampung mengusulkan agar para calon Rais Aam dan Ketua Umum PBNU pada Muktamar ke-35 NU untuk mengundurkan diri jika sedang merangkap jabatan politik. Para ketua tanfidziyah PCNU se-Lampung juga diinstruksikan untuk berkoordinasi dan mengikuti arahan dari Rais Syuriyah PCNU masing-masing dalam pemilihan ketua umum PBNU di Muktamar mendatang.
Sumber: sindonews.com












