Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, angkat bicara terkait rumah di Sentul, Jawa Barat, yang baru-baru ini digeledah oleh penyidik Kortas Tipikor Polri. Febrie dengan tegas mengakui bahwa rumah tersebut memang milik pribadinya, tidak ada yang perlu disembunyikan.
Rumah Pribadi yang Sudah Dimiliki Sejak Lama
Dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Febrie menjelaskan bahwa rumah di Sentul tersebut memang telah menjadi milik pribadinya sejak lama. Ia menegaskan bahwa proses kepemilikan rumah tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada yang perlu diragukan.
Selain itu, terkait dengan uang yang ditemukan di rumah tersebut, Febrie menegaskan bahwa uang tersebut memiliki pemilik yang sah. Selain itu, kegiatan yang dilakukan di bangunan rumah tersebut juga dapat diverifikasi dengan jelas.
Dengan adanya pengakuan ini, Febrie berharap segala spekulasi dan tudingan yang tidak berdasar dapat dihindari. Ia siap untuk bekerja sama dengan pihak yang berwenang demi clearnya masalah ini. Dengan transparansi yang ditunjukkan, Febrie ingin menegaskan bahwa tidak ada yang perlu dipertanyakan terkait kepemilikan rumahnya di Sentul.
Sumber: Sindonews












