Pemerhati Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Hasibuan, mengungkapkan pandangannya terkait upaya Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya dalam mengusut tiga kasus korupsi besar yang sedang ditangani. Ketiga kasus tersebut meliputi dugaan korupsi pasokan batu bara untuk PLN, Asabri, Jiwasraya, dan penyelesaian utang PT Krakatau Steel.
Dukungan Penuh terhadap Penegakan Hukum
Sebagai seorang akademisi di bidang hukum, Edi Hasibuan memberikan dukungan penuh terhadap langkah yang diambil oleh aparat penegak hukum. Ia menegaskan pentingnya semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghalangi proses tersebut. Menurutnya, upaya menghalangi proses hukum merupakan suatu pelanggaran hukum yang seharusnya ditindaklanjuti.
“Korupsi merupakan musuh negara dan masyarakat. Oleh karena itu, kami percaya bahwa rakyat pasti akan mendukung langkah-langkah yang diambil oleh kepolisian dalam menegakkan hukum,” ungkapnya.
Pengungkapan Kasus dengan Profesionalisme
Edi Hasibuan juga menyoroti cara pengungkapan kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Ia menilai bahwa proses pengusutan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Kasus-kasus korupsi tersebut dinilai telah merugikan negara secara signifikan dan mengganggu kepentingan masyarakat luas.
Selain itu, Edi juga memberikan apresiasi terhadap komitmen Polri dalam menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kasus korupsi. Polri dinilai tidak ragu untuk memproses hukum para pelaku korupsi, sekaligus menindak tegas pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penyidikan (obstruction of justice).
Jadi, kesimpulannya, upaya aparat penegak hukum dalam mengusut kasus-kasus korupsi besar patut mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak. Semua pihak diminta untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan agar keadilan dapat ditegakkan tanpa hambatan.












