Berita  

Refly Harun Desak PN Jakarta Timur Izinkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa



Refly Harun Desak Pengadilan Negeri Jakarta Timur Bolehkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa

Tifauzia Tyassuma, atau yang lebih dikenal sebagai Dokter Tifa, akan menghadapi sidang perdana terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo pada Kamis, 2 Juli 2026. Pengacaranya, Refly Harun, menekankan pentingnya live streaming atau siaran langsung sidang tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Minta Perlakuan Serupa dengan Sidang Praperadilan Roy Suryo

Refly Harun mengapresiasi keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memperbolehkan siaran langsung sidang praperadilan Roy Suryo. Namun, dia meminta agar hal yang sama diberlakukan untuk sidang perkara pokok Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Refly Harun juga menyampaikan bahwa tim pengacara telah mengajukan tuntutan terkait penangkapan, penggeledahan, dan penahanan Roy Suryo. Mereka menilai tindakan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo melanggar aturan hukum dan hak asasi manusia.

Permohonan Praperadilan Roy Suryo

Menurut Refly Harun, berdasarkan Undang-Undang KUHAP, tidak ada satu pun dari 8 syarat penangkapan dan penahanan yang terpenuhi dalam kasus Roy Suryo. Oleh karena itu, harapannya agar hakim yang menangani praperadilan Roy Suryo dapat mengabulkan semua permohonan yang diajukan.

Dalam menjawab tuduhan yang dialamatkan padanya, Refly Harun menegaskan bahwa Roy Suryo tidak melakukan upaya pelarian, menghilangkan barang bukti setelah penyidikan selesai, mengulangi tindak pidana, memberikan keterangan palsu, atau menghalangi saksi. Dia yakin bahwa semua tindakan yang dilakukan oleh Roy Suryo tidak beralasan.


Source link