LPMM Soroti Penyebutan Nama Djaka Budi dalam Persidangan
Jakarta – Munculnya nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, dalam persidangan dugaan suap importasi barang yang menyeret pimpinan PT Blueray Cargo menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Meskipun namanya disebut, LPMM menegaskan bahwa hal tersebut belum bisa menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan pidana.
Menurut Direktur Hukum LPMM, Ahmad Goffur, SH, prinsip negara hukum dan asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi. Penyebutan nama seseorang dalam surat dakwaan atau kesaksian tidak bisa dipandang sebagai bukti bahwa orang tersebut benar-benar melakukan tindak pidana. Semua fakta yang terungkap harus melalui uji kebenaran yang dilakukan oleh majelis hakim.
Penilaian Terhadap Pertemuan di Hotel Borobudur
Ahmad Goffur menjelaskan bahwa kehadiran seseorang dalam suatu forum atau pertemuan tidak secara otomatis dapat diartikan sebagai tindakan melawan hukum. Aparat penegak hukum harus dapat membuktikan hubungan langsung antara pertemuan tersebut dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Ia menyoroti keterangan saksi mengenai penyerahan goodie bag kepada Djaka Budi melalui ajudannya, yang menurutnya masih perlu bukti yang lebih meyakinkan. Selain itu, informasi yang tidak jelas mengenai isi barang, asal-usul, tujuan pemberian, serta keterkaitannya dengan jabatan atau kewenangan yang bersangkutan juga harus diungkap dengan jelas.
Pentingnya Prinsip Hukum Dalam Pemberitaan dan Persidangan
Ahmad Goffur menekankan bahwa dalam kasus korupsi, prinsip kehati-hatian dalam pemberitaan mutlak diperlukan agar tidak menimbulkan penghakiman publik terhadap pihak yang belum terbukti bersalah. Dialah proses persidangan yang harus dihormati dan dijadikan acuan tunggal untuk menguji fakta hukum yang muncul dalam perkara tersebut.
Sebagai masyarakat, kita harus mendukung pemberantasan korupsi, namun juga harus menghormati proses hukum yang berlaku. Spekulasi atau opini publik tidak boleh menggantikan putusan hakim yang berlandaskan bukti yang sah. Prinsip Due Process of Law harus tetap dijunjung tinggi demi terwujudnya keadilan sesungguhnya.












