Ribuan Calon Dokter Terancam Gagal Praktik, Solusi Adil Diperlukan
Polemik mengenai ribuan calon dokter atau retaker yang berisiko gagal memperoleh gelar profesi setelah menyelesaikan pendidikan mereka telah mencuat ke permukaan. Pakar Hukum Kesehatan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Rimawati, menekankan perlunya pemerintah mencari solusi yang adil bagi para retaker tanpa mengesampingkan aspek keselamatan pasien dan standar kompetensi tenaga medis.
Menurut Rimawati, Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) merupakan bagian dari kewajiban negara untuk memastikan bahwa tenaga medis yang akan memberikan pelayanan kepada masyarakat telah memenuhi standar yang ditetapkan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menetapkan amanat tersebut.
Perlunya Uji Kompetensi bagi Calon Dokter
Rimawati menjelaskan bahwa setelah menyelesaikan pendidikan akademik dan profesi, calon dokter masih harus membuktikan tingkat kompetensinya melalui UKMPPD sebelum diizinkan untuk memulai praktik secara resmi. Ini penting dalam memastikan bahwa dokter yang berpraktik telah memenuhi standar yang ditetapkan untuk melindungi keselamatan pasien.
Dalam konteks hukum kesehatan, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melindungi dua kepentingan sekaligus, yaitu calon tenaga medis dan masyarakat sebagai penerima layanan kesehatan. Oleh karena itu, penyelesaian masalah ini perlu dilakukan dengan seksama demi kepentingan bersama.
Sumber: Sindonews












