KPK Telusuri Aliran Dana Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil langkah untuk menyelidiki aliran dana yang terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Pada Jumat (12/6/2026), tim penyidik KPK memeriksa Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan IT PT Brantas Abipraya, Suradi. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik meminta data dan klarifikasi dokumen keuangan terkait aliran uang PT Brantas dan KSO pelaksana proyek gedung Pemkab Lamongan, demikian disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Tiga Tersangka Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan Ditahan
Pada Selasa (2/6/2026) malam, KPK telah memutuskan untuk menahan tiga tersangka kasus korupsi proyek pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Penahanan dilakukan setelah para tersangka menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Kasus ini menjadi sorotan karena keterlibatan pihak-pihak terkait dalam skandal korupsi yang merugikan keuangan negara.
Kasus korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan merupakan salah satu dari sekian banyak kasus yang ditangani oleh KPK dalam upaya memberantas praktek korupsi di Indonesia. Dengan adanya tindakan penyelidikan dan penahanan terhadap para tersangka ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya dan mencegah terjadinya tindakan korupsi di masa mendatang.












